1. log in di blogger.
2. masuk situs www.cbox.ws
3. di situs CBOX pilih "Sign Up"
4. masukan data data yang tertera pada halaman situs CBOX
5. setelah sudah terisi, pilih "create my CBOX"
candranpa
we we we
6 Mar 2012
14 Feb 2012
Tuhan Suka Bermain Petak Umpet
Tuhan itu bukan bermain dadu, melainkan Tuhan suka bermain petak umpet. contohnya, dulu penyakit TBC tidak ada obatnya, sekarang sudah di temukan obatnya.
Usus buntu selama ini tidak ada yang tahu apa fungsinya, maka dari situ manusia meneliti apa kegunaan usus buntu itu.
Kanker juga belum di temukan penyembuhnya seperti TBC dulu.
Berati Tuhan suka bermain petak umpet. Sudah ketauhan sembunyi lagi. Seperti halnya Tuhan yang memberikan teka teki. Jika sudah ditemukan, ada lagi masalah yang baru.
Usus buntu selama ini tidak ada yang tahu apa fungsinya, maka dari situ manusia meneliti apa kegunaan usus buntu itu.
Kanker juga belum di temukan penyembuhnya seperti TBC dulu.
Berati Tuhan suka bermain petak umpet. Sudah ketauhan sembunyi lagi. Seperti halnya Tuhan yang memberikan teka teki. Jika sudah ditemukan, ada lagi masalah yang baru.
10 Feb 2012
Pembagian Harta Peninggalan(Tugas Agama sekolah)
At-tarikah (peninggalan) dalam
bahasa Arab bermakna seluruh jenis kepemilikan yang ditinggalkan pewaris, baik
berupa harta, benda, atau tanah. Semua peninggalan itulah yang harus dibagikan
kepada ahli waris yang ada sesuai dengan hak bagian yang harus mereka terima.
Untuk mengetahui pembagian harta
waris kepada setiap ahlinya ada beberapa cara yang harus ditempuh, namun yang
paling masyhur di kalangan ulama faraid ada dua -- dalam hal yang berkenaan
dengan harta yang dapat ditransfer.
Cara pertama: kita ketahui nilai
(harga) setiap bagiannya, kemudian kita kalikan dengan jumlah bagian tiap-tiap
ahli waris. Maka hasilnya merupakan bagian masing-masing ahli waris.
Cara kedua: kita ketahui terlebih
dahulu bagian setiap ahli waris secara menyeluruh. Hal ini kita lakukan dengan
cara mengalikan bagian tiap-tiap ahli waris dengan jumlah (nilai) harta
peninggalan yang ada, kemudian kita bagi dengan angka pokok masalahnya atau
tashihnya. Maka hasilnya merupakan bagian dari masing-masing ahli waris.
Contoh
Cara Pertama
Seseorang wafat dan meninggalkan
istri, anak perempuan, ayah, dan ibu. Sedangkan harta peninggalannya sebanyak
480 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 24, istri
mendapatkan 1/8 yang berarti 3 bagian, anak perempuan 1/2 berarti 12 bagian,
ibu mendapatkan 1/6 berarti 4 bagian, sedangkan sisanya (yakni 5 bagian)
merupakan hak ayah sebagai 'ashabah.
Adapun nilai (harga) per bagiannya
didapat dari hasil pembagi harta waris yang ada (480 dinar) dibagi pokok
masalah (24), berarti 480: 24 = 20 dinar adalah harga per bagian.
Jadi,
|
bagian istri
|
3
bagian
|
x
|
20
dinar
|
=
|
60
dinar
|
Anak perempuan
|
12
bagian
|
x
|
20
dinar
|
=
|
240
dinar
|
|
Ibu
|
4
bagian
|
x
|
20
dinar
|
=
|
80
dinar
|
|
Ayah ('ashabah)
|
5
bagian
|
x
|
20
dinar
|
=
|
100
dinar
|
|
Total
|
=
|
480
dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan dua saudara kandung perempuan, ibu, suami, cucu perempuan
keturunan anak laki-laki. Sedangkan harta waris yang ada sebanyak 960 dinar.
Maka pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian
di-tashikkan-kan menjadi 24. Cucu perempuan mendapatkan 1/2 yang berarti 12
bagian, suami mendapatkan 1/4 yang berarti 6 bagian, dan ibu memperoleh 1/6
yang berarti 4 bagian. Sedangkan sisanya (dua bagian) untuk dua saudara kandung
perempuan sebagai 'ashabah ma'al ghair. Tabelnya seperti berikut:
2
|
|||
12
|
24
|
||
24 Cucu perempuan keturunan anak
laki-laki
|
1/2
|
6
|
12
|
Suami 1/4
|
1/4
|
3
|
6
|
Ibu 1/6
|
1/6
|
2
|
4
|
2 saudara perempuan kandung
('ashabah ma'al ghair)
|
1
|
2
|
Adapun nilai per bagian; 960 dinar:
24 = 40 dinar. Jadi, bagian masing-masing ahli waris:
Jadi,
|
Cucu pr. keturunan anak laki-laki
|
12
|
x
|
40
dinar
|
=
|
480
dinar
|
Suami
|
6
|
x
|
40
dinar
|
=
|
240
dinar
|
|
Ibu
|
4
|
x
|
40
dinar
|
=
|
160
dinar
|
|
Dua saudara kandung perempuan
|
2
|
x
|
40
dinar
|
=
|
80
dinar
|
|
Total
|
=
|
960
dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan empat anak perempuan, dua anak laki-laki, ayah, ibu, dan tiga
saudara kandung laki-laki, dan harta peninggalannya 3.000 dinar. Maka
pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian ditashih menjadi
12. Sang ayah mendapatkan 1/6 berarti 2 bagian, ibu mendapatkan 1/6 berarti 2
bagian, dan sisanya dibagikan kepada enam (6) anak, dengan ketentuan bagian
laki-laki dua kali lipat bagian perempuan, berarti bagian anak perempuan 4
bagian (masing-masing satu bagian), sedangkan bagian anak laki-laki juga 4
bagian (masing-masing 2 bagian), sedangkan saudara kandung laki-laki mahjub.
Simak tabel berikut:
2
|
|||
6
|
12
|
||
Empat anak perempuan
|
4
|
4
|
|
Dua anak laki-laki
|
3
|
4
|
|
Ayah
|
1/6
|
1
|
2
|
Ibu
|
1/6
|
1
|
2
|
Tiga saudara kandung laki-laki
(mahjub)
|
-
|
-
|
Adapun nilai per bagiannya adalah
3.000:12 = 250 dinar
Jadi,
|
Jadi bagian 4 anak perempuan
|
4
|
x
|
250
dinar
|
=
|
1.000
dinar
|
dua anak laki-laki
|
4
|
x
|
250
dinar
|
=
|
1.000
dinar
|
|
ibu
|
2
|
x
|
250
dinar
|
=
|
500
dinar
|
|
ayah
|
2
|
x
|
250
dinar
|
=
|
500
dinar
|
|
Total
|
=
|
3.000
dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan suami, saudara kandung perempuan, dua saudara laki-laki seibu, dan
nenek. Sedangkan harta peninggalan seluruhnya 9.900 dinar. Maka pembagiannya
seperti berikut: pokok masalahnya dari 6 kemudian di-'aul-kan (dinaikkan)
menjadi 9. Suami mendapat 1/2 yang berarti 3, saudara kandung perempuan 1/2
berarti 3, dua saudara laki-laki seibu memperoleh 1/3 berarti 2, sedangan nenek
mendapat 1/6 berarti satu (1). Perhatikan tabel berikut:
6
|
9
|
||
Suami
|
1/2
|
3
|
|
Saudara kandung perempuan
|
1/2
|
3
|
|
Saudara laki-laki seibu
|
1/3
|
2
|
|
Nenek
|
1/6
|
1
|
Adapun nilai per bagiannya adalah
9.900: 9 = 1.100 dinar
Jadi,
|
Suami
|
3
|
x
|
1.100
dinar
|
=
|
3.300
dinar
|
Saudara perempuan kandung
|
3
|
x
|
1.100
dinar
|
=
|
3.300
dinar
|
|
Dua saudara laki-laki seibu
|
2
|
x
|
1.100
dinar
|
=
|
2.200
dinar
|
|
Nenek
|
1
|
x
|
1.100
dinar
|
=
|
2.200
dinar
|
|
Total
|
=
|
9.000
dinar
|
Bila seseorang wafat dan
meninggalkan suami, ibu, dua anak perempuan, 3 cucu perempuan keturunan anak
laki-laki, satu cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki, sedangkan harta
yang ditinggalkan sejumlah 585 dinar, maka pembagiannya seperti berikut:
Pokok masalahnya dari 12 kemudian
di-'aul-kan menjadi 13. Suami mendapatkan 1/4 (berarti 3 bagian), ibu
mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), dan dua anak perempuan 2/3 (berarti 8
bagian).
Sedangkan kedudukan para cucu dalam
hal ini sebagai 'ashabah, sehingga mereka tidak memperoleh bagian karena harta
waris telah habis dibagikan kepada ashhabul furudh. Perhatikan tabel berikut:
12
|
13
|
|
Suami
|
1/4
|
3
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
Dua anak perempuan
|
2/3
|
8
|
Tiga cucu perempuan
Dua cucu perempuan |
'ashabah
|
-
|
Jadi,
|
Suami
|
3
|
x
|
585:13
dinar
|
=
|
135
dinar
|
Ibu
|
2
|
x
|
585:13
dinar
|
=
|
90
dinar
|
|
Dua anak perempuan
|
8
|
x
|
585:13
dinar
|
=
|
360
dinar
|
|
Total
|
=
|
585
dinar
|
Contoh lain, seseorang wafat dan
meninggalkan dua saudara kandung, cucu perempuan keturunan anak laki-laki, ibu,
suami, sedangkan harta warisnya berjumlah 240 dinar. Maka pembagiannya seperti
berikut: pokok masalahnya dari 12 kemudian ditashih menjadi 24, cucu perempuan
keturunan anak laki-laki mendapatkan 1/2 (berarti 12 bagian), ibu mendapatkan
1/6 (berarti 4 bagian), suami mendapatkan 1/4 (berarti 6 bagian), dan dua
saudara kandung 2 bagian sebagai 'ashabah.
12
|
24
|
||
Cucu pr. ket. anak laki-laki
|
1/2
|
6
|
12
|
Ibu
|
1/6
|
2
|
4
|
Suami
|
1/4
|
3
|
6
|
Dua saudara kandung ('ashabah)
|
1
|
2
|
Cucu pr. ket. anak laki-laki
|
12
|
x
|
240:24
dinar
|
=
|
120
dinar
|
Ibu
|
4
|
x
|
240:24
dinar
|
=
|
40
dinar
|
Suami
|
6
|
x
|
240:24
dinar
|
=
|
60
dinar
|
Dua saudara kandung ('ashabah)
|
2
|
x
|
240:24
dinar
|
=
|
20
dinar
|
Total
|
=
|
240
dinar
|
Misal lain, seseorang wafat dan
meninggalkan ibu, dua saudara kandung perempuan, saudara perempuan seayah,
saudara laki-laki seayah, dan cucu perempuan keturunan anak laki-laki.
Sedangkan harta peninggalan sebanyak 1.500 dinar. Maka pembagiannya seperti
berikut: pokok masalahnya dari 6, ibu mendapatkan 1/6 (berarti satu bagian),
cucu perempuan 1/2 (berarti 3 bagian), dan sisanya --dua bagian-- menjadi hak
kedua saudara perempuan kandung sebagai 'ashabah. Sedangkan ahli waris yang
lain ter- mahjub. Inilah tabelnya:
6
|
||
Ibu
|
1/6
|
1
|
Cucu pr. ket. anak laki-laki
|
1/2
|
3
|
Dua saudara kandung pr. ('ashabah)
|
2
|
|
Saudara perempuan seayah,
Dua saudara laki-laki seayah (mahjub) |
-
|
Ada dua masalah yang dikenal oleh
kalangan ulama faraid, yakni istilah ad-dinariyah ash-shughra dan ad-dinariyah
al-kubra. Ad-dinariyah ash-shughra memiliki pengertian seluruh ahli warisnya
terdiri atas kaum wanita, dan setiap ahli waris hanya menerima satu dinar.
Contoh masalahnya, seseorang wafat
dan meninggalkan tiga (3) orang istri, dua (2) orang nenek, delapan (8) saudara
perempuan seayah, dan empat (4) saudara perempuan seibu. Harta peninggalannya:
17 dinar. Adapun pembagiannya seperti berikut: pokok masalahnya dari 12
kemudian di-'aul-kan menjadi 17. Tiga orang istri mendapatkan 1/4 (berarti 3
bagian), dua orang nenek mendapatkan 1/6 (berarti 2 bagian), kedelapan saudara
perempuan seayah mendapatkan 2/3 (berarti 8 bagian), sedangkan keempat saudara
perempuan seibu mendapatkan 1/3 (berarti 4 bagian). Jumlah harta peninggalannya
ada 17 dinar, jumlah bagian seluruh ahli warisnya pun 17, dengan demikian
masing-masing mendapat satu dinar. Maka kasus seperti ini disebut ad-dinariyah
ash-shughra. Berikut ini tabelnya:
12
|
17
|
||
Ke-3 istri
|
1/4
|
3
|
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
|
Kedua nenek
|
1/6
|
2
|
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
|
Ke-8 sdr. pr. seayah
|
2/3
|
8
|
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
|
Ke-4 sdr. pr. seibu
|
1/3
|
4
|
masing-masing 1 bagian = 1 dinar
|
Adapun masalah ad-dinariyah al-kubra
memiliki pengertian bahwa ahli waris yang ada sebagian terdiri dari ashhabul
furudh dan sebagian lagi dari 'ashabah. Masing-masing ahli waris di antara
mereka ada yang hanya mendapatkan bagian satu (1) dinar, sebagian ada yang
mendapatkan dua (2) dinar, dan sebagian lagi ada yang mendapatkan lebih dari
itu. Hal seperti ini di kalangan ulama faraid disebut ad-dinariyah al-kubra.
Contoh masalah ini sebagai berikut:
misalnya, seseorang wafat meninggalkan istri, ibu, dua anak perempuan, dua
belas saudara kandung laki-laki, dan seorang saudara kandung perempuan.
Sedangkan harta peninggalannya 600 dinar. Maka pembagiannya seperti berikut:
pokok masalahnya dari 24 kemudian setelah ditashih menjadi 600. Istri
mendapatkan 1/8 (berarti 3 bagian), ibu mendapatkan 1/6 (berarti 4 bagian),
kedua anak perempuan memperoleh 2/3 (16 bagian), dan sisanya satu (1) bagian
merupakan bagian ke-12 saudara kandung laki-laki dan seorang saudara kandung
perempuan sebagai 'ashabah.
Jadi, bagian
|
Istri
|
3
|
x
|
600:24
dinar
|
=
|
75
dinar
|
Ibu
|
4
|
x
|
600:24
dinar
|
=
|
100
dinar
|
|
Kedua anak perempuan
|
16
|
x
|
600:24
dinar
|
=
|
400
dinar
|
|
Total
|
=
|
575
dinar
|
Sedangkan ke-12 saudara kandung
laki-laki dan seorang saudara kandung perempuan mendapat sisanya, yakni 25
dinar sebagai 'ashabah, dengan ketentuan bagian anak laki-laki dua kali lipat
bagian perempuan. Dengan demikian, yang 24 dinar dibagikan kepada ke-12 saudara
kandung laki-laki dan masing-masing mendapat dua (2) dinar, dan yang satu (1)
dinar bagian saudara kandung perempuan. Berikut ini tabelnya:
25
|
|||
24
|
600
|
||
Istri
|
1/8
|
3
|
75
|
Ibu
|
1/6
|
4
|
100
|
Kedua anak perempuan
|
2/3
|
16
|
100
|
12 saudara kandung laki-laki
1 saudara kandung perempuan ('ashabah) |
1
|
24
1 |
Masalah ad-dinariyah al-kubra ini
pernah terjadi pada zaman al-Qadhi Syuraih (seseorang mengajukan masalah
kepadanya). Akhirnya Syuraih memvonis dengan memberikan hak saudara kandung
perempuan pewaris hanya satu (1) dinar. Tetapi, wanita tersebut kemudian
mengadukan hal itu kepada Imam Ali bin Abi Thalib r.a. yang menyebutkan bahwa
Syuraih telah menzhaliminya, mengurangi hak warisnya hingga memberinya satu
dinar dari peninggalan saudaranya yang 600 dinar itu.
Kendatipun wanita tersebut tidak
menyebutkan seluruh ahli waris yang berhak menerima warisan, namun dengan
ketajaman dan keluasan ilmunya, Ali bin Abi Thalib bertanya, "Barangkali
saudaramu yang wafat itu meninggalkan istri, dua anak perempuan, ibu, 12
saudara kandung laki-laki, dan kemudian engkau?" Wanita tersebut menjawab,
"Ya, benar." Ali berkata, "Itulah hakmu tidak lebih dan tidak kurang."
Kemudian Ali bin Abi Thalib r.a.
memberitahukan kepada wanita tersebut bahwa hakim Syuraih telah berlaku adil
dan benar dalam memvonis perkara yang diajukannya. Wallahu a'lam bish shawab.
Langganan:
Postingan (Atom)